Kantor Imigrasi Kelas II Pamekasan Tangkap 2 WNA ber-KTP Bangkalan dan Sampang

Diwan Mohammad Zahri
Dua WNA tertangkap ber-KTP Bangkalan dan Sampang. (istimewa).

Sedangkan MAH diketahui data dirinya pada saat mendatangi kantor imigrasi guna membuat paspor WNI. Saat itu, MHA didampingi oleh istrinya yang juga sebagai penerjemah MHA saat berkomunikasi dengan pihak imigrasi.

"Kami curiga, saat itu MHA merasa kesulitan komunikasi dengan petugas, sehingga istrinya berdalih bahwa suaminya punya gangguan pendengaran. Namun, saat kami melakukan pemanggilan khusus, ternyata MHA lancar bicara dengan bahasa Inggris," tuturnya 

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mengamankan warga asing itu untuk dideportasi ke negara masing-masing. "Sebab (mereka) telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
12 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

15 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

16 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

1 bulan lalu

ASN Bangkalan Ditemukan Tewas di Bandara Juanda Diduga Hamil, Ini Penjelasan Tim Forensik

2 bulan lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal