Karyawan Bank Ini Gelapkan Uang Nasabah Rp1,9 Miliar, Langsung Ditahan Kejaksaan

Mukhtaruddin
Tim iNews.id
Karyawan bank tersangka penggelapan dana nasabah senilai Rp1,9 miliar ditahan Kejati Sultra. (Foto : iNewsKendari.id/Mukhtaruddin)

KENDARI, iNews.id - Kejaksaan TinggiSulawesi Tenggara menahan seorang karyawan bank atas dugaan kasus penggelapan. Tersangka berinisial AGK ini diduga menggelapkan dana nasabah mencapai Rp1,9 miliar.

Tersangka langsung dibawa petugas ke Rumah Tahanan (Rutan) Kendari usai pemeriksaan. Tampak AGK memakai rompi tahanan kejaksaan dibawa beberapa petugas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dodi mengatakan, tersangka AGK diduga telah melakukan 21 kali pendebetan dari 105 rekening nasabah bank tempatnya bekerja.

Tersangka AGK diketahui bertugas sebagai karyawan pemindahbukuan. Dia memotong dana nasabah pada 105 rekening. Dana ini dibagi ke 20 rekening, kemudian dikumpulkan pada 5 rekening nasabah yang sudah tidak aktif sejak 20 agustus sampai dengan 25 oktober 2021.

Dana yang dikumpulkan tersangka digunakan untuk melunasi utang saat berinvestasi secara online.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Viral Kasatpol PP Sultra Baku Hantam dengan Anggota, Dipicu Lomba HUT RI

15 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

25 hari lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

29 hari lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

29 hari lalu

Geledah Rumah Mewah di Manado, Kejati Sulut Sita Emas hingga Uang Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal