Kasus Dugaan Korupsi PT Jamkrida, Kejati Jatim Kantongi Nama Tersangka

Ihya Ulumuddin
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Diketahui, kasus dugaan korupsi PT Jamkrida ini mencuat berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada anggaran Rp6,3 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dana itu awalnya diperuntukkan bagi debitur yang mengalami gagal bayar. Namun ternyata ada oknum di PT Jamkrida Jatim yang menggunakannya untuk keperluan lain.

Kasus ini sempat membuat Gubernur Jatim berang. Sebab keberadaan PT Jamkrida cukup vital. Bahkan setiap tahun, Pemprov Jatim menyuntikkan dana penyertaan modal dalam APBD demi kelangsungan perusahaan milik daerah tersebut.

"Ini (Kasus dugaan korupsi PT Jamkrida) harus diusut tuntas. Bila perlu aset milik direkturnya juga disita dan dilelang untuk mengganti uang yang hilang," kata Gubernur Soekarwo.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Truk Bermuatan Setengah Ton Es Kristal Tercebur ke Sungai di Surabaya

16 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pencurian Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya

17 hari lalu

Nekat Curi Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya, 1 Pelaku Ditangkap 1 Diburu

22 hari lalu

Mantan Kepala BP2P Sulawesi III Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

23 hari lalu

Update Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan dan 16 Kendaraan Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal