Kasus Jamkrida Rugikan Negara, Kejati Jatim Segera Tetapkan Tersangka

Ihya Ulumuddin
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Sunarta. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

Awalnya, anggaran tersebut  diperuntukkan bagi debitur yang mengalami gagal bayar. Namun oleh oknum di PT Jamkrida Jatim digunakan untuk keperluan lain. Temuan ini sempat membuat kaget Pemprov Jatim. Bahkan Gubernur Jatim Soekarwo sendiri marah, dan meminta aparat penagak hukum segera menangkap pelaku.

Tak hanya itu, sebagai imbas kasus ini, Komisi C DPRD Jatim juga terpaksa membatalkan rencana tambahan modal Rp200 miliar di tahun 2019. Belum lagi nilai penjaminan yang masih rendah.

"Kinerja PT Jamkrida selama ini kurang bagus. Indikasinya, nilai penjaminan yang masih rendah. Dan kini sedang ada masalah. Sehingga tambahan modal Rp200 kami batalkan," tegas Ketua Komisi C DPRD Jatim Anik Maslachah

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

7 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

14 hari lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

21 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

21 hari lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal