"Untuk evaluasi, kebijakan operasional, hingga sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia yang didapati kasus dugaan keracunan, seluruhnya merupakan kewenangan penuh dari Badan Gizi Nasional," kata Emil.
Pemprov Jatim mengimbau seluruh pengelola dapur SPPG di berbagai kabupaten/kota untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga higienitas, serta memperketat kontrol kualitas pengolahan makanan agar insiden serupa tidak terus berulang.