Kasus Pembakaran Mobil di Probolinggo, Polisi Tangkap Perangkat Desa 

Hana Purwadi
Tiga pelaku pembakaran mobil saat di Mapolres Probolinggo, Selasa (23/5/2023). (Hana Purwadi).

Arsya mengatakan, saat ini penyidik masih memburu otak pelaku pembakaran yang identitasnya sudah diketahui. "Kami masih melakukan pendalaman. Dugaan sementara kasus pembakaran ini dilatarbelakangi dendam pribadi," katanya. 

Sementara itu, akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara. 

Diketahui, insiden pembakaran mobil milil korban Saiful Bahri, warga Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotanyar, Kabupaten Probolinggo pada 18 Oktober 2023 lalu. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati petunjuk hingga berhasil mengungkap pelakunya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
21 hari lalu

Polda Riau Bongkar Produksi Arang Bakau di Rupat, 140 Ton Disita sebelum Dikirim ke Malaysia

2 bulan lalu

Gegara Tagih Utang Rp3 Juta, Perangkat Desa di Probolinggo Dibacok hingga Terluka Parah

2 bulan lalu

Bakar 25 Hektare Lahan Gambut untuk Sawit, Warga Pelalawan Ditangkap Polisi

3 bulan lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

3 bulan lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal