Kasus Pembunuhan di Malang Diduga Terencana, Pelaku Bisa Dihukum Mati

Avirista Midaada
Pelaku pembunuhan SN mengenakan baju tahanan di Mapolresta Malang. (Avirista Midaada).

Akibat perbuatannya, RF dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang mengakibatkan meninggalnya orang lain. 

"Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutur Buher.

Sementara itu Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menyatakan, korban sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta dan kerap berkunjung ke kafe itu. Tetapi ia menegaskan pelaku bukanlah merupakan pemilik kafe. 

"(Pelaku) Warga Tirtomoyo, sudah menikah punya anak satu, sudah nikah anak satu, bukan yang punya kafe. Ke kafe ngasihkan (pisaunya) ke Jaka, Jaka-nya  disuruh nyuci pisau itu, terus lari," ucap Danang.

Dari hasil keterangan saksi menurut Danang, diketahui pelaku dan kekasih korban sempat menjalin asmara selama satu tahun. Hubungan keduanya putus 11 bulan yang lalu. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan di Kaki Gunung Ciremai Kuningan, Kepala Nyaris Hancur

4 hari lalu

Ngaku Mutilasi Ayah, Pemuda di Brebes Berdalih Korban Selama Ini Berjualan Siomai ke Tegal

4 hari lalu

Mengaku Mutilasi Ayah Jadi 10 Bagian, Pemuda di Brebes Sebut Jasad Dibuang ke Sungai

5 hari lalu

Bharada Laurentius Valdo Polisi asal NTT Tewas Diduga Dibunuh Junior di Markas Polairud

5 hari lalu

Polisi Asal NTT Tewas Diduga Dibunuh di Markas Polairud Pondok Cabe, Keluarga Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal