Kasus Penculikan dan Penganiayaan 2 Siswa SMP di Pasuruan, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Jaka Samudra
Orang tua siswa SMP korban penculikan dan penganiayaan menangis histeris saat di kantor polisi, Kamis (23/3/2022). (Foto: iNews.id/Jaka Samudra).

"Pelaku memanggil kedua korban dan memukulinya. Akibatnya korban mengalami luka memar di tubuhnya," katanya.

Sementara kelima pelaku sudah ditahan sel di Mapolres Pasuruan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak jo Pasal 70 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Diketahu,  DLH dan FG diculik dan dianiaya para seniornya. Selain dipukuli dengan ikat pinggang, kedua korban juga disundut rokok hingga punggungnya babak belur. Orang tua korban pun tidak terima dan melaporkan tindakan tersebut ke polisi.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi Dikeroyok 2 Pria Mabuk Pakai Durian di Gowa, Luka di Wajah dan Tangan

6 hari lalu

Cekcok Berujung Maut di Lampung Utara, Wanita Tewas Dianiaya Teman Pria

7 hari lalu

Pria di Lampung Timur Tikam Tetangga, Menangis Minta Peluk Anak-Istri sebelum Ditahan

10 hari lalu

30 Siswa SMP di Kuningan Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan MBG

13 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal