Kasus Pengeroyokan Remaja di Malang Dipicu Kasus Pencabulan, Ini Kronologinya 

Avirista Midaada
Tiga dari empat pelaku pengeroyokan digelandang ke Mapolresta Malang, Senin (29/11/2021). (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

"Teman saya (LN) bilang mau dicabuli, diomongin baik-baik tapi dia itu mau kabur. Makanya saya sama teman-teman melakukan aksi itu spontan," tuturnya. 

Akibat perbuatannya, empat pelaku pengeroyokan ini dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Sebelum diberitakan, sebuah video pengeroyokan seorang pemuda oleh empat pemuda lainnya beredar di media sosial. Dari informasi yang beredar aksi ini terjadi di sekitar Jalan Merbabu, Kota Malang, pada Sabtu 20 November 2021 lalu sekitar pukul 21.00 WIB. 

Terlihat pada video berdurasi 25 detik ini satu laki - laki berpakaian kuning dikeroyok sejumlah orang laki - laki. Dari video yang dilihat, tampak korban laki-laki ini menerima tendangan, pukulan, hingga ejekan dari sekumpulan remaja laki-laki yang lain mengeroyoknya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

8 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

9 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, 1 Pelaku Ditangkap 3 Diburu Polisi

10 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, Korban Ditembak dan Teman Wanita Disiram Minyak Panas

10 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal