Kasus Pengeroyokan Remaja di Malang Dipicu Kasus Pencabulan, Ini Kronologinya 

Avirista Midaada
Tiga dari empat pelaku pengeroyokan digelandang ke Mapolresta Malang, Senin (29/11/2021). (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

"Teman saya (LN) bilang mau dicabuli, diomongin baik-baik tapi dia itu mau kabur. Makanya saya sama teman-teman melakukan aksi itu spontan," tuturnya. 

Akibat perbuatannya, empat pelaku pengeroyokan ini dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Sebelum diberitakan, sebuah video pengeroyokan seorang pemuda oleh empat pemuda lainnya beredar di media sosial. Dari informasi yang beredar aksi ini terjadi di sekitar Jalan Merbabu, Kota Malang, pada Sabtu 20 November 2021 lalu sekitar pukul 21.00 WIB. 

Terlihat pada video berdurasi 25 detik ini satu laki - laki berpakaian kuning dikeroyok sejumlah orang laki - laki. Dari video yang dilihat, tampak korban laki-laki ini menerima tendangan, pukulan, hingga ejekan dari sekumpulan remaja laki-laki yang lain mengeroyoknya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Pengeroyokan Brutal oleh Geng Motor Terekam CCTV, 2 Pemuda di Baubau Luka-Luka

57 tahun lalu

Pengeroyokan 3 Pemuda di Maros Picu Amuk Warga, 10 Orang Dievakuasi ke Kantor Polisi

57 tahun lalu

Pengeroyokan Maut di Taman Bunga Pematangsiantar, 2 Orang Ditangkap 4 Diburu

57 tahun lalu

Viral! Balita Meninggal Diduga Terlambat Rujukan, Ini Penjelasan RSUD Syekh Yusuf Gowa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal