Kasus Penyebaran Hoaks, Polda Jatim Belum Pastikan Penahanan Tri Susanti

Ihya Ulumuddin
Tersangka kasus ujaran kebencian dalam pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tri Susanti (bertopi) memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, Senin (2/9/2019). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Polda Jatim belum memastikan penahanan tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian Tri Susanti (Susi).

Koordinator lapangan (Korlap) pengepungan asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan Surabaya ini bisa saja ditahan atau tidak, tergantung pertimbangan penyidik.

“Semua tergantung penyidik. Kalau (penyidik) khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, ya bisa saja dilakukan penahanan. Saya tidak bisa berspekulasi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (2/9/2019).

Namun, Barung memastikan bahwa penyidik akan bertindak profesional dalam kasus ini. Semua langkah hukum yang akan diambil penyidik akan didasarkan pada fakta dan data, termasuk juga bukti yang ada.

Ditemui sebelum pemeriksaan, Susi bersukukuh tidak pernah melakukan seperti yang disangkakan. Apakah itu penyebaran hoaks maupun juga ujaran kebencian. “Saya juga tidak melakukan diskriminasi ras,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
14 jam lalu

Ditangkap di Jombang, Ini Tampang Suami Sadis Pembunuh Istri dan Anak di Madiun

24 jam lalu

Pembunuh Sadis Ibu dan Balita di Madiun Ditangkap, Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain

5 hari lalu

Truk Bermuatan Setengah Ton Es Kristal Tercebur ke Sungai di Surabaya

6 hari lalu

Polda Jatim Kerahkan Pasukan BKO untuk Padamkan Karhutla di 9 Wilayah

11 hari lalu

TPPO Modus Prostitusi Online di Jatim Terbongkar, Polisi Sita 38 Kondom

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal