Kasus Penyebaran Hoaks, Polda Jatim Belum Pastikan Penahanan Tri Susanti

Ihya Ulumuddin
Tersangka kasus ujaran kebencian dalam pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tri Susanti (bertopi) memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, Senin (2/9/2019). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)

Hal sama juga disampaikan kuasa hukum Susi, Sahid. Menurut dia, tidak ada hal salah yang dilakukan kliennya, sehingga harus ditetapkan tersangka. Dia juga menegaskan, kliennya tidak bertindak rasis sebagaimana rumor beredar.

“Bu Susi tidak melanggar ujaran rasialisme. Namun disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 tentang ITE,” katanya.

Tri Susanti hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Susi diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 11.00 WIB.

Diketahui, Tri Susanti dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 jam lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

7 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

13 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

18 hari lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

19 hari lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal