Kasus Penyekapan Bocah di Malang, Polisi Tetapkan 5 Orang Sekelurga sebagai Tersangka

Avirista Midaada
D bocah korban penyekapan dan penganiayaan keluarga ibu tiri di Malang. (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Polisi menetapkan lima orang sekeluarga menjadi tersangka kasus penyekapan dan penganiayaanbocah lima tahun di Malang. Kelima tersangka terdiri atas ayah kandung korban, ibu tiri, nenek, hingga paman tiri korban. 

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, mengatakan, lima orang tersangka itu memiliki peran berbeda-beda dalam penyekapan dan penganiayaan. 

"Kami mendapatkan laporan, kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, kemudian pemeriksaan saksi, sehingga lima orang tersangka bisa kita tangkap," ucap Danang Yudanto ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/10/2023).

Para tersangka yakni JA (36) ayah kandung korban. Kemudian, EN (42) yang merupakan ibu tiri korban. JA dan EN ini merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
11 jam lalu

Emosi Lagi Tidur Dimarahi, Istri di Timor Tengah Selatan NTT Pukul Suami hingga Tewas

13 jam lalu

Sopir Taksi Online Dianiaya Penumpang di Lembang, Pelaku Masih Remaja 15 Tahun

1 hari lalu

Ngeri! Bocah Ditekam Buaya Saat Mandi di Sungai Budong-Budong, Korban Diseret ke Tengah

5 hari lalu

Bocah 12 Tahun di Makassar Dianiaya Remaja Tetangga, Tubuh Disayat Pisau Cutter

12 hari lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal