Kasus Pergeseran-Penggelembungan Suara di Bojonegoro, 4 PPK Akan Disanksi Etik

Dedi Mahdi
Komisioner KPU Bojonegoro saat beri keterangan terkait pelanggaran etik empat petugas PPK. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyiapkan sanksi etik kepada empat Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK). Sanksi ini akan diberikan setelah adanya rekomendasi dari Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) setempat terkait kasus pergeseran atau penggelembungan suara.

Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman mengatakan, petugas PPK yang melanggar etik berasal dari 4 kecamatan, di antaranya Kecamatan Balen, Padangan, Margomulyo dan Kota Bojonegoro.

“Sudah menjalankan proses rekomendasi dari Bawaslu, kami sudah menindak proses etiknya, nanti kita sampaikan hasilnya,”  ujarnya, Kamis (28/3/2024).

Sementara ditanya mengenai kenapa hanya diberikan sanksi etik, pria yang sudah menjabat komisioner KPU Bojonegoro selama dua periode ini menjawab hal itu sesuai dengan tingkat kesalahanya.

“Kami lihat motifnya bersama, karena kesalahan fatal atau administrasi,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 jam lalu

Kecelakaan di Jalur Bojonegoro-Babat, Bus Jaya Utama Tabrakan dengan Avanza

4 hari lalu

Kecelakaan Truk Molen Terbalik usai Gagal Menanjak di Bojonegoro, Sopir Tewas Terjepit

15 hari lalu

Gudang Penyimpanan di SMKN 1 Baureno Bojonegoro Ludes Terbakar

19 hari lalu

28.000 Anak Ayam Mati Terbakar di Bojonegoro, Kerugian Capai Rp6 miliar

1 bulan lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Karyawan Swasta Tewas Ditabrak Truk Saat Berhenti di Lampu Merah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal