Kasus Pergeseran-Penggelembungan Suara di Bojonegoro, 4 PPK Akan Disanksi Etik

Dedi Mahdi
Komisioner KPU Bojonegoro saat beri keterangan terkait pelanggaran etik empat petugas PPK. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyiapkan sanksi etik kepada empat Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK). Sanksi ini akan diberikan setelah adanya rekomendasi dari Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) setempat terkait kasus pergeseran atau penggelembungan suara.

Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman mengatakan, petugas PPK yang melanggar etik berasal dari 4 kecamatan, di antaranya Kecamatan Balen, Padangan, Margomulyo dan Kota Bojonegoro.

“Sudah menjalankan proses rekomendasi dari Bawaslu, kami sudah menindak proses etiknya, nanti kita sampaikan hasilnya,”  ujarnya, Kamis (28/3/2024).

Sementara ditanya mengenai kenapa hanya diberikan sanksi etik, pria yang sudah menjabat komisioner KPU Bojonegoro selama dua periode ini menjawab hal itu sesuai dengan tingkat kesalahanya.

“Kami lihat motifnya bersama, karena kesalahan fatal atau administrasi,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Bojonegoro, Ternyata Warga yang Hilang

9 hari lalu

Fakta Baru Anak Bunuh Ibu di Bojonegoro, Motif Frustrasi hingga Rasa Iba Terungkap

13 hari lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Innova Menyalip Tabrak Pikap dan Avanza

17 hari lalu

Sadis! Anak Hantam Kepala Ibu Kandung Gunakan Paving Block hingga Tewas di Bojonegoro

25 hari lalu

Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Bengawan Solo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal