Kasus Pergeseran-Penggelembungan Suara di Bojonegoro, 4 PPK Akan Disanksi Etik

Dedi Mahdi
Komisioner KPU Bojonegoro saat beri keterangan terkait pelanggaran etik empat petugas PPK. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

Sebelumnya di 4 kecamatan tersebut diketahui ada penggelembungan atau pergeseran suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Hal itu berdasarkan temuan sejumlah saksi yang ditindak lanjuti Bawaslu dan KPU Bojonegoro dengan melakukan penghitungan ulang saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Sementara itu, Divisi Penangan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bojonegro Weni Andriani mengatakan, penanganan pelanggaran pemilu di 4 kecamatan tersebut sudah dilakukan, hasilnya petugas PPK telah terbukti secara sah melanggar kode etik.

“Mengenai sanksi itu yang berhak menentukan adalah KPU, sebelumnya sudah hadir di sidang etik sebagai pihak terkait," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
17 jam lalu

Kecelakaan di Jalur Bojonegoro-Babat, Bus Jaya Utama Tabrakan dengan Avanza

4 hari lalu

Kecelakaan Truk Molen Terbalik usai Gagal Menanjak di Bojonegoro, Sopir Tewas Terjepit

16 hari lalu

Gudang Penyimpanan di SMKN 1 Baureno Bojonegoro Ludes Terbakar

19 hari lalu

28.000 Anak Ayam Mati Terbakar di Bojonegoro, Kerugian Capai Rp6 miliar

1 bulan lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Karyawan Swasta Tewas Ditabrak Truk Saat Berhenti di Lampu Merah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal