Kasus Pergeseran-Penggelembungan Suara di Bojonegoro, 4 PPK Akan Disanksi Etik

Dedi Mahdi
Komisioner KPU Bojonegoro saat beri keterangan terkait pelanggaran etik empat petugas PPK. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

Sebelumnya di 4 kecamatan tersebut diketahui ada penggelembungan atau pergeseran suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Hal itu berdasarkan temuan sejumlah saksi yang ditindak lanjuti Bawaslu dan KPU Bojonegoro dengan melakukan penghitungan ulang saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Sementara itu, Divisi Penangan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bojonegro Weni Andriani mengatakan, penanganan pelanggaran pemilu di 4 kecamatan tersebut sudah dilakukan, hasilnya petugas PPK telah terbukti secara sah melanggar kode etik.

“Mengenai sanksi itu yang berhak menentukan adalah KPU, sebelumnya sudah hadir di sidang etik sebagai pihak terkait," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Bojonegoro, Ternyata Warga yang Hilang

9 hari lalu

Fakta Baru Anak Bunuh Ibu di Bojonegoro, Motif Frustrasi hingga Rasa Iba Terungkap

13 hari lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Innova Menyalip Tabrak Pikap dan Avanza

18 hari lalu

Sadis! Anak Hantam Kepala Ibu Kandung Gunakan Paving Block hingga Tewas di Bojonegoro

25 hari lalu

Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Bengawan Solo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal