Kasus Prostitusi Tempat Karaoke di Blitar, Waiter Kafe R3 Jadi Tersangka

Lukman Hakim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

Saat penggerebekan, polisi juga menemukan seorang tamu melakukan hubungan asusila bersama LC di dalam ruang karaoke. “Untuk tarif antara Rp800.000 hingga 1 juta,” kata Truno.

Tersangka dikenakan Pasal 298 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya maksimum satu tahun empat. Namun, tersangka yang berdomisili di Blitar tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Untuk tempat karaokenya (ditutup atau tidak) akan kami koordinasikan dengan polres untuk ke pemda,” ujar Truno.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
20 jam lalu

Sertijab Polda Jatim, Ini Daftar Lengkap 5 Kapolres dan 1 Kabid TIK yang Diganti

2 hari lalu

Kecelakaan di Surabaya, Minibus Dikemudikan Emak-Emak Tabrak Pohon hingga Terguling

6 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional, Uang Rp81,5 Miliar Disita

7 hari lalu

Kakak Adik asal Madiun Hilang usai KM Virgo Transport 8 Terbalik, Ibu dan Istri Menanti Kabar

16 hari lalu

Siaga Karhutla! Polda Jatim Perkuat Pengawasan di 7 Kawasan Pegunungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal