Kasus Sodomi Anak, Polres Jombang Tetapkan Oknum Jaksa dan Muncikari Tersangka

Mukhtar Bagus
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugroho. (Mukhtar Bagus).

JOMBANG, iNews.id - Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur (Jatim) menetapkan oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, AH dan muncikaridi bawah umur sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan yakni sodomi. Penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa AH terkait kasus asusila tersebut. 

"Kami telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Selain AH, satu tersangka lagi yakni anak yang masih di bawah umur yang diduga muncikarinya sebagai tersangka tidak pidana eksploitasi seksual," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho, Jumat (19/08/2022).

Giadi menegaskan, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal berbeda sesuai dengan tindak pidana perbuatanya. AH, dijerat pasal 82 Jo 76 E undang undang SPPA tentang tindak pidana pencabulan dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 jam lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

3 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

5 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

6 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

13 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal