Kasus Sodomi Anak, Polres Jombang Tetapkan Oknum Jaksa dan Muncikari Tersangka

Mukhtar Bagus
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugroho. (Mukhtar Bagus).

"Untuk tersangka kedua ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," katanya. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan di rutan Polres Jombang. Keduanya juga masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mencari kemungkinan tersangka atau jaringan lain dalam kasus ini. 

Diketahui, seorang pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro ditangkap polisi saat berada di Hotel di Kabupaten Jombang. Hasil pemeriksaan polisi, pejabat tersebut berinisial AH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Bojonegoro. AH ditangkap terkait dugaan pencabulan yakni melakukan sodomi terhadap anak laki-laki di bawah umur. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

9 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

10 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

13 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

20 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal