Kasus Sodomi Anak, Polres Jombang Tetapkan Oknum Jaksa dan Muncikari Tersangka

Mukhtar Bagus
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugroho. (Mukhtar Bagus).

"Untuk tersangka kedua ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," katanya. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan di rutan Polres Jombang. Keduanya juga masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mencari kemungkinan tersangka atau jaringan lain dalam kasus ini. 

Diketahui, seorang pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro ditangkap polisi saat berada di Hotel di Kabupaten Jombang. Hasil pemeriksaan polisi, pejabat tersebut berinisial AH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Bojonegoro. AH ditangkap terkait dugaan pencabulan yakni melakukan sodomi terhadap anak laki-laki di bawah umur. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
6 jam lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

3 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

5 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

6 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

13 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal