Kasus Suap Dinas PUPR Sidoarjo, KPK Panggil 2 Mantan Pengurus Klub Bola Deltras

Antara
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok iNews.id)

KPK pada Rabu (8/1/2020) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (SFI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST).

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA), dan Totok Sumedi (TSM) dari unsur swasta.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada 2019, Dinas PUPR dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang dia inginkan. Namun, ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga dia tidak bisa mendapatkan proyek tersebut.

Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan. Dia juga meminta Saiful memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal