Kasus Suap Dinas PUPR Sidoarjo, KPK Panggil 2 Mantan Pengurus Klub Bola Deltras

Antara
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok iNews.id)

KPK pada Rabu (8/1/2020) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (SFI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST).

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA), dan Totok Sumedi (TSM) dari unsur swasta.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada 2019, Dinas PUPR dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang dia inginkan. Namun, ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga dia tidak bisa mendapatkan proyek tersebut.

Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan. Dia juga meminta Saiful memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

5 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

10 hari lalu

Eks Jubir KPK Johan Budi Sambangi Rumah Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas

12 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

20 hari lalu

Batu Bara di Bawah Jalan Pantai Amal Tarakan Masih Membara, Akses Jalan Diputus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal