Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Bersama Ajudan dan 5 Camat Segera Disidang 

Ihya Ulumuddin
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya segera disidang. (Foto: Istimewa),

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemkab Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangkakan dengan Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau  Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka lima camat disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kasus Suap Bupati Muara Enim, Sekda dan Anggota DPRD Diperiksa KPK di Polda Sumsel

30 hari lalu

Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Bantah Terima Uang Suap DJKA dan Jual Beli Jabatan

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

3 bulan lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal