Polisi kemudian mengamankan sopir truk berinisial WS (29), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan sopir, petugas juga menyita kendaraan truk yang diduga terlibat kecelakaan sebagai barang bukti.
Pemeriksaan terhadap pengemudi masih terus dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.
Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Moh Imam Reza mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberikan kepastian hukum serta menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” ujar AKP Imam Reza, Kamis (3/9/2026).
Atas kejadian tersebut, pengemudi truk dapat dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.