Pasal tersebut mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.
Polres Ngawi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya fakta lain dalam kasus kecelakaan tersebut. Masyarakat yang mengetahui informasi terkait kecelakaan lalu lintas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diimbau segera melapor melalui layanan call center 110.
"Segera laporkan melalui call center 110 apabila menemui gangguan kamtibmas, termasuk kecelakaan lalu lintas," ucapnya.