Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan atau barat menuju timur, melaju pikap L300 yang dikemudikan DSN. Pikap tersebut membawa dua penumpang, yakni TAA (26), warga Desa Tamanprijeg, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, dan YNR (28), warga Desa Trepan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Ipda Septian mengatakan jarak kedua kendaraan yang sudah terlalu dekat membuat masing-masing pengemudi tidak sempat menghindar.
“Karena jarak sudah dekat dan kedua pengemudi kendaraan tidak dapat menghindar sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Akibat kecelakaan tersebut, DSN selaku pengemudi pikap L300 meninggal dunia. Sementara itu, dua penumpang pikap dan pengemudi truk tercatat sebagai pihak yang terlibat dalam kecelakaan. Petugas kepolisian kemudian melakukan penanganan di lokasi kejadian.
Polisi juga mendata kendaraan dan seluruh orang yang terlibat dalam kecelakaan tersebut untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.