Kejari Tanjung Perak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jual Beli Steak Ikan Tenggiri

Lukman Hakim
Tersangka AR saat dimasukkan mobil tahanan. (Lukman Hakim).

Sementara itu, untuk tersangka S yang merupakan Direktur Utama PT ILI berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga berkas tersangka langsung dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. "Nanti jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)," kata Ananto. 

Kasus ini bermula pada 23 Januari 2018. Saat itu, PT Perikanan Nusantara  melakukan perjanjian kerja sama dengan vendor perusahaan pemasok bahan baku, PT ILI, di mana S menjabat sebagai direktur utama. Tersangka S menerima uang pembayaran senilai total Rp638,56 juta untuk pembelian sebanyak 14.000 kilogram (kg) bahan baku ikan tenggiri steak.

Namun hanya sebagian kecil yang dibelikan. Tersangka S hanya membelikan bahan baku ikan tenggiri steak sekitar Rp100 juta. Akibat perbuatan tersangka, potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp569,56 juta. Saat ini, S mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

8 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

14 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

16 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

19 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal