Kejati Jatim Diminta Bongkar Kembali Skandal Mega Korupsi P2SEM

Ihya Ulumuddin
Para demonstran yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jatim Menggugat (AMJM) menggelar aksi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Skandal korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) kembali mencuat. Kasus korupsi APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) senilai Rp277 miliar yang menyeret mantan ketua DPRD Jatim periode 2004-2009 ke penjara dibuka kembali.

Para demonstran yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jatim Menggugat (AMJM) menggelar aksi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ratusan aktivis mahasiswa dari sejumlah universitas itu berunjuk rasa mendesak Kejaksaan Tinggi Jatim mengusut aktor lain yang masih bebas namun diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Dalam aksi tersebut AMJM tidak sendirian, Komite Mahasiswa Anti Korupsi (Komak), dan Gerakan Muda Jawa Timur (Gema Jatim) ikut turun ke jalan meneriakkan tuntutan yang sama. Massa aksi menginginkan Kejati Jatim kembali mengusut skandal korupsi pascapenangkapan dr Bagoes Soetjipto di Johor Malaysia.

Ada lima sikap yang disuarakan para demonstran. Pertama, menolak dan melawan segala bentuk korupsi di Jawa Timur. Kedua, mendukung Kejati Jatim dalam mengusut tuntas kasus korupsi P2SEM, Ketiga, menagih janji Kejati Jatim yang mengatakan akan membuka kembali kasus P2SEM pada awal tahun 2018. Keempat, mengimbau agar Kejati Jatim segera mengusut dan menuntaskan kasus korupsi P2SEM. Kelima, mendesak agar Kejati Jatim menegakkan supremasi hukum terkait kasus tindakan korupsi di Jawa Timur.

"Skandal P2SEM adalah perampasan hak rakyat. Bagaimana tidak, dana hibah dari APBD yang seharusnya disalurkan dan diterima oleh rakyat malah dibuat bancakan dan dinikmati hanya oleh segelintir elit di DPRD dan Pemerintah Provinsi Jatim," kata ketua Gema Jatim Basuki,
Rabu (31/1/2018).

Massa lantas mendorong dan menagih janji Kajati Jatim Maruli Hutagalung terhadap penegakkan hukum terkait pemberantasan korupsi. "Kami kesini (Kantor Kejati) untuk mendorong pihak kejaksaan mengusut tuntas mega korupsi senilai Rp277 miliar," ujarnya.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal