Kejati Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Perumahan Prajurit

Antara
Lukman Hakim
Kejati Jatim menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif perumahan prajurit. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsiproyek fiktifperumahan prajurit tahun 2018. Kedua tersangka yakni perwira menengah TNI berinisial DK dan kontraktor inisial IN.

IN saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, Cabang Kejati Jatim. "Tersangka IN adalah kontraktor PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung yang pada tahun 2018 mengaku mendapatkan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai enam di Jakarta," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Kamis (22/6/2023).

Mia mengatakan, IN yang mendapat paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit menyerahkan proyek tersebut kepada PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) Puspa Utama.

"Sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, tersangka IN meminta uang kepada PT SIER Puspa Utama dan telah diberikan sebesar Rp1,2 miliar. Namun, pembangunannya sampai sekarang tidak pernah terealisasi alias fiktif," katanya.

Sementara DK yang pada tahun 2018 berpangkat letnan kolonel atau perwira menengah ditetapkan tersangka karena menerima gratifikasi atas proyek fiktif tersebut.

Kajati menjelaskan uang yang diperoleh tersangka IN dari PT SIER Puspa Utama sebesar Rp1,2 miliar sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, kemudian diterima oleh DK.

"Jadi, dugaannya Letkol DK ini menerima uang gratifikasi," katanya.

Dalam kasus ini, dua terdakwa telah divonis majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama. Mereka adalah Dwi Fendi Pamungkas yang saat tahun 2018 menjabat Direktur Utama PT SIER Puspa Utama dan Agung Budhi Satriyo selaku Kepala Biro Teknik pada anak perusahaan PT SIER.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

4 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

8 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

14 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

14 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal