Kejati Tahan Kepala Dinas ESDM Jatim terkait Kasus Dugaan Pungli Izin Tambang

iNews TV
Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM ditahan Kejaksaan Tinggi usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pungli izin tambang. (Foto: iNews)

Dalam operasi penindakan ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti yang sangat signifikan, yakni uang tunai sebesar Rp2,3 miliar. Selain uang, petugas juga menyita sejumlah kartu ATM, dokumen pengurusan izin tambang, serta bukti percakapan melalui media digital yang menguatkan adanya praktik pemerasan tersebut.

Pihak Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada tiga orang ini saja. "Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, mengingat praktik pungli dan pemerasan ini diduga dilakukan secara bersama-sama dan sistemik," kata Aspidsus.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 bulan lalu

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

6 bulan lalu

3 Pejabat Bank Cirebon Ditahan terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp17 Miliar

13 hari lalu

Geledah Kantor Gakkum KLHK, Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rp50 Miliar

2 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

2 bulan lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal