Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
JAKARTA, iNews.id - Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS) ditahan 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, Hery melanggar Pasal 12 Huruf A, Pasal 12 Huruf B, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP Baru.
"Saat ini tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa Hery ditahan karena dugaan korupsi perusahaan tambang nikel. Penetapan tersangka terhadap Hery Susanto setelah tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan serangkaian penyidikan hingga penggeledahan.
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung terkait Kasus Korupsi Tambang Nikel
"HS kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumahnya," tuturnya.
Editor: Puti Aini Yasmin