Keluarkan SE, Khofifah Minta Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Ihya Ulumuddin
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan SE tentang THR Keagamaan 2019. (Foto: Dok.iNews.id)

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau kepada semua perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), maksimal H-7 lebaran.

Imbauan gubernur ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019. 

Dalam SE tersebut, Khofifah juga meminta kepada semua bupati dan wali kota untuk mengawasi perusahaan dalam memberikan THR. Harapannya, ada kontrol bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. 

"Pemberian THR juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh," katanya, Kamis (9/5/2019).

Khofifah mengatakan, surat imbauan kepada bupati/wali kota terkait THR, bertujuan untuk menjaga hubungan antara pengusaha dan karyawan agar lebih harmonis dan kondusif di internal perusahaan. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Khofifah dan Kapolda Jatim Temui Korban Selamat

4 hari lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

15 hari lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

1 bulan lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

2 bulan lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal