Keluarkan SE, Khofifah Minta Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Ihya Ulumuddin
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan SE tentang THR Keagamaan 2019. (Foto: Dok.iNews.id)

Mengenai besarnya jumlah THR, menurut Khofifah, tergantung dari kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. Hal tersebut biasanya tertuang pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) serta perjanjian kerja bersama (PKB). Atau berdasarkan kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan. 

"Pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan. Sedangkan besaran THR yang diberikan variatif tergantung masa kerja," ujarnya.

Khofifah juga mengingatkan, bagi perusahaan yang telat membayar THR akan diberikan denda dan teguran. Denda yang dikenakan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Karena itu, dengan adanya surat imbauan tersebut, bupati dan walikota diharapkan, ada perhatian, pengawasan dan penegasan kepada para pengusaha di wilayah masing- masing, agar tepat waktu memberikan THR.  

"Saya berharap juga dibentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2019 untuk memberikan rasa nyaman kepada para karyawan," kata Ketua Umum PP Muslimat NU ini.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Khofifah dan Kapolda Jatim Temui Korban Selamat

5 hari lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

15 hari lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

1 bulan lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

2 bulan lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal