Kembalikan Cash Back Dugaan Korupsi Mobil Siaga, Kades di Bojonegoro Lolos dari Jerat Hukum?

Dedi Mahdi
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNews.id - Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman menyebut pengembalian uang cash back tidak memengaruhi penanganan kasus dugaan korupsi pengadaaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Hal ini merespons para kades yang mulai mengembalikan uang cash back pengadaan mobil ke Kejari Bojonegoro.

"Kami akan panggil itu (kades yang mengembalikan) setelah pemeriksaan terhadap pihak diler dan sales penyedia mobil selesai dilakukan," ujarnya, Kamis (29/2/2024).

Saat ditanya apakah kades yang mengembalikan uang cash back itu bisa lolos dari jerat hukum? Aditia menegaskan proses hukum tetap berjalan.

"Sebab semua pihak yang mengembalikan cash back akan dimintai keterangan," katanya.

Diketahui, pengadaan ratusan mobil siaga desa pada tahun 2022 melalui Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang bersumber dari APBD Bojonegoro Tahun 2022 diduga sarat penyelewengan yang merugikan negara. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 jam lalu

Razia Kos di Bojonegoro, 2 Orang Diduga Pasangan Sesama Jenis Diamankan

5 jam lalu

Kebakaran Rumah di Bojonegoro, Nenek 75 Tahun Penderita Stoke Tewas

22 jam lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

12 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Bojonegoro, Ternyata Warga yang Hilang

14 hari lalu

Fakta Baru Anak Bunuh Ibu di Bojonegoro, Motif Frustrasi hingga Rasa Iba Terungkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal