Kenal di TikTok, Siswi SMP di Bangkalan Diajak ke Kamar Kos lalu Digilir 2 Pemuda

Taufik Syahrawi
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo saat menginterogasi kedua pelaku persetubuhan anak di bawah umur. (Foto: iNews/Taufik Syahrawi)

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban yang sempat panik karena anaknya tak kunjung pulang usai sekolah. Mereka lalu kaget bukan kepalang setelah melihat korban pulang malam dan menceritakan kejadian pilu yang menimpanya.

Keluarga pun kemudian melaporkan hal ini ke polisi. Mendapat laporan, anggota Unit Resmob Polres Bangkalan langsung menangkap kedua pelaku BK dan MR.

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku dan korban saat kejadian. Atas perbuatannya, kedua pemuda pengangguran ini dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Guru Madrasah di Bangkalan Ditangkap Polisi usai Diduga Cabuli 6 Siswi

7 hari lalu

Turnamen Sepak Bola Soekarno Cup di Bangkalan Ricuh, Wasit Dipukul Tim Official

9 hari lalu

Viral Pria Pakai Rok Mini Joget Seronok saat Gerak Jalan Agustusan di Bangkalan

13 hari lalu

Kisah Siti Khatijah, Orang Tertua di Bangkalan Berusia 120 Tahun Tak Pernah Lalai Salat

14 hari lalu

Bangkalan Punya 2 Orang Tertua di Indonesia, Berusia 120 Tahun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal