Kendaraan Modifikasi Tank Tempur Ditilang Polisi di Lamongan

iNews
Vespa modifikasi menyerupai tank ditilang di Lamongan, Jawa Timur. (Foto: Istimewa).

Pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.

Made menjelaskan, KRYD juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan pelanggaran lalu lintas, termasuk yang diduga dilakukan untuk menghindari penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengawasan langsung tetap diperlukan, terutama di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau sistem tilang elektronik.

Menjelang Operasi Patuh Semeru 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026, Satlantas Polres Lamongan mengingatkan masyarakat agar memastikan kendaraan memenuhi persyaratan sebelum digunakan di jalan umum.

"Kami harap para pengendara tidak hanya tertib ketika ada petugas, tetapi juga menjadikan keselamatan sebagai prioritas. Dengan begitu, kreativitas dalam memodifikasi kendaraan tetap bisa berjalan tanpa mengabaikan aturan dan keselamatan pengguna jalan lainnya," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kecelakaan Maut Truk Hantam Motor gegara Kabut Asap di Sampit, 2 Orang Tewas

20 jam lalu

Mobil Perwira TNI Dirusak Massa Usai Diduga Tabrak Lari, Ini Penjelasan Dandim Lamongan

5 hari lalu

Viral Bendera Israel Berkibar di Rumah Warga Lamongan, Aparat Sigap Turun Tangan

7 hari lalu

Kepala Sekolah di Lamongan Diduga Dipukul Oknum TNI gegara Tegur Anaknya

14 hari lalu

Bus Tabrak Mobil hingga Seruduk Pos KA di Lamongan, Relawan Nyaris Celaka!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal