Kepala Desa di Banyuwangi Ditangkap Polda Jatim gegara Hoaks Kepemilikan Tanah 

Hari Tambayong
Keempat pelaku saat diamankan di Mapolda Jatim, Rabu (8/2/2023). (foto: Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Empat perangkat desa dan satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Banyuwangi ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim. Keempat pelaku asal Desa Pakel, Kecamatan Licin ini dibekuk karena diduga menyebarkan hoaks kepemilikan tanah seluas 400 hektare. 

Buntut hoaks tersebut, timbul gesekan antara masyarakat dengan karyawan PT Bumisari Maju sukses yang mengelola lahan tersebut. Keempat pelaku tersebut yakni Abdillah (58) tahun anggota LSM, Mulyadi (55) kepala Desa Pakel serta dua orang perangkat desa bernama Suwarno (54) dan Untung (53). 

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Taufiqurrahman, mengatakan, hoaks disebar para tersangka yakni dengan menyebarkan informasi ke masyarakat bahwa lahan milik mereka dan yang juga dikelola oleh warga setempat, diserobot oleh PT Bumisari yang mengaku memiliki hak guna usaha (HGU).

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
17 jam lalu

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Tewas

2 hari lalu

7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi

6 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

8 hari lalu

DPO Pembunuhan ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Polda Jatim Ungkap Kendalanya

12 hari lalu

5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal