Kepala Desa di Banyuwangi Ditangkap Polda Jatim gegara Hoaks Kepemilikan Tanah 

Hari Tambayong
Keempat pelaku saat diamankan di Mapolda Jatim, Rabu (8/2/2023). (foto: Hari Tambayong).

"Akibat hoaks sengketa kepemilikan tanah seluas 400 hektare itu, warga bergesekan dengan karyawan PT Bumisari," katanya. 

Taufiq mengatakan, motif para tersangka diduga ingin menguasai tanah hak sertifikat HGB Nomor 295 dengan cara mengajukan pembuatan sertifikat ke kantor BPN Banyuwangi. Untuk memuluskan renacana itu mereka menyertakan bukti kepemilikan akte tanah atas nama Sri Baginda Ratu yang dikeluarkan Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1929. 

Selain mengamankan empat orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa fotocopy akte penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu tahun 1929, flasdisk dan handphone.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Tewas

12 hari lalu

7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi

16 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

18 hari lalu

DPO Pembunuhan ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Polda Jatim Ungkap Kendalanya

22 hari lalu

5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal