Kepala Sekolah SMP Swasta di Surabaya Cabuli 6 Siswanya

Ihya Ulumuddin
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana memaparkan kasus pencabulan yang dilakukan kepala sekolah sebuah SMP swasta di Surabaya, Jumat (5/7/2019). (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

Sebagaimana kasus ini, korban baru mengaku dan melapor, setelah lebih dari sebulan kejadian. Peristiwa pencabulan yang terjadi pada April ini baru terungkap sekarang. “Ini bermula dari pengakuan salah seorang korban. Setelah itu, beberapa korban lain ikut mengaku,” katanya.

Atas kejadian ini, Vesto berharap para orang tua lebih peka terhadap kondisi yang terjadi pada anaknya. Mereka harus memastikan anak-anaknya aman dari segala tindak kejahatan.

“Ini miris sekali. Kejahatan justru terjadi di lembaga pendidikan. Maka, peran orang tua penting sekali. Upaya penegakan hukum polisi terhadap satu-dua kasus belum cukup untuk memberantas tindak kejahatan seksual pada anak,” katanya.

Sementara itu, atas kejahatan ini, pelaku dijerat Pasal 80 dan atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
5 hari lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

5 hari lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

22 hari lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

30 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

1 bulan lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal