SURABAYA, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak polisi mengusut tuntas dan menindak tegas kasus keracunan massal program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo.
MUI menilai langkah sanksi administratif berupa penghentian sementara (suspend) maupun penutupan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak cukup jika dalam insiden tersebut ditemukan adanya unsur kelalaian fatal maupun tindak pidana.
Sekretaris Umum MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah yang akrab sapa Gus Ubaid menegaskan, tindakan administratif seperti pembekuan operasional SPPG hanya menyelesaikan persoalan dari sisi tata pengelolaan internal. Namun, hak-hak ratusan korban yang mengalami dampak kesehatan serius tetap harus mendapatkan keadilan secara hukum.
"Sanksi administratif berupa suspend maupun penutupan SPPG hanya menyelesaikan persoalan dari sisi tata kelola. Sementara korban yang mengalami dampak kesehatan juga memiliki hak untuk mendapatkan keadilan," ujar Gus Ubaid, Sabtu (5/9/2026).
Ia menambahkan, polisi perlu segera melakukan investigasi mendalam dan penyelidikan objektif guna memastikan apakah ada faktor kesengajaan atau kealpaan pengelola dapur dalam menyajikan makanan.
"Jika kasus keracunan MBG ini ada unsur-unsur kesengajaan atau kelalaian, apalagi kemudian ada unsur pidananya, harus kita dorong untuk diproses secara hukum," katanya.
Dorongan proses hukum ini dinilai sangat krusial agar seluruh pengelola SPPG di wilayah Jawa Timur tidak menjalankan pelayanan secara sembarangan.
Langkah ini penting untuk menjamin seluruh makanan yang dibagikan kepada masyarakat dan siswa sekolah memenuhi standar higienis, keamanan pangan, serta kehalalan yang telah ditetapkan.