Dalam skema ini, peserta pada urutan atas menyetor uang lebih besar, sedangkan peserta pada urutan bawah berpotensi memperoleh keuntungan dari selisih setoran. Kini, para korban mengaku mengalami kerugian setelah pembayaran arisan tidak lagi berjalan sesuai kesepakatan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, telah menerima laporan terkait dugaan penipuan Arisan Meow. Menurutnya, petugas telah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami sudah melakukan gelar perkara sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan," Kombes Roy.
Para korban memperkirakan sekitar 50 peserta mengalami kerugian akibat kasus ini. Mereka berharap polisi mengusut tuntas dugaan penipuan tersebut sekaligus menelusuri aset terkait untuk membuka peluang pengembalian uang para peserta.