Koordinator aksi Miftahul Anam mengatakan, pihaknya datang untuk menagih laporan atas akun Facebook Muhammad Izzul. Sebab, hingga tiga hari ini belum ada progres apapun dari kepolisian. “Maka, saya memberi waktu tiga hari kepada Polres Sampang untuk menangkap pelaku,” ujarnya.
Kapolres Pamekasan AKBP Afif Iskandar mengatakan, pihaknya baru menerima laporan tersebut 36 jam lalu. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman. “Karena itu kami butuh dukungan agar kasus ini bisa segera terungkap,” katanya.
Terkait desakan massa NU agar pelaku segara ditangkap, Afif juga menyanggupi. Atas janji itulah, massa NU akhirnya membubarkan diri.