Khofifah Minta Seluruh Perusahaan di Jatim Bayarkan THR ke Pekerja

Ihya Ulumuddin
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Antara)

Kemudian pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dikali satu bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).

"THR sudah diatur dalam Permenaker Nomor 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya. 

Jangan sampai, perusahaan menggunakan alasan pandemi Covid-19 untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Hal ini mengingat THR merupakan hak bagi setiap pekerja.

Kendati demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka Pemprov Jatim mendorong agar dilakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerja.

"Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut," ucapnya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Lumajang Jatim, Cek Kekuatan Magnitudonya!

3 hari lalu

22 Daerah di Jatim Tetapkan Status Darurat Kekeringan, Pemprov Cari Sumber Air Baru

4 hari lalu

Kecelakaan Maut di Sidoarjo, Pemotor Masuk Kolong Truk Tewas Terlindas

5 hari lalu

Kebakaran Pabrik Speaker di Nganjuk, Kerugian Tembus Rp10 Miliar

5 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,2 Guncang Selatan Pacitan Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal