Khofifah Minta Seluruh Perusahaan di Jatim Bayarkan THR ke Pekerja

Ihya Ulumuddin
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Antara)

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerja.

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh. Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

"Untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR ini, saya telah menugaskan kepala dinas tenaga kerja Provinsi Jawa Timur untuk bekerja sama dengan disnaker kabupaten/kota bersama serikat pekerja untuk bersinergi dalam pengawasan pelaksanaan pembayaran THR dan melaporkan hasil pengawasannya," kata Khofifah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Lumajang Jatim, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 hari lalu

22 Daerah di Jatim Tetapkan Status Darurat Kekeringan, Pemprov Cari Sumber Air Baru

4 hari lalu

Kecelakaan Maut di Sidoarjo, Pemotor Masuk Kolong Truk Tewas Terlindas

4 hari lalu

Kebakaran Pabrik Speaker di Nganjuk, Kerugian Tembus Rp10 Miliar

4 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,2 Guncang Selatan Pacitan Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal