Khofifah Minta Seluruh Perusahaan di Jatim Bayarkan THR ke Pekerja

Ihya Ulumuddin
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Antara)

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerja.

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh. Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

"Untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR ini, saya telah menugaskan kepala dinas tenaga kerja Provinsi Jawa Timur untuk bekerja sama dengan disnaker kabupaten/kota bersama serikat pekerja untuk bersinergi dalam pengawasan pelaksanaan pembayaran THR dan melaporkan hasil pengawasannya," kata Khofifah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Malang Jatim, Cek Magnitudonya!

3 hari lalu

2 Penggali Sumur di Trenggalek Tewas Tertimbun Longsor, Evakuasi Berlangsung 9 Jam

3 hari lalu

Nelayan Situbondo Hilang saat Melaut Ditemukan Meninggal, Tangis Keluarga Pecah

3 hari lalu

Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Khofifah dan Kapolda Jatim Temui Korban Selamat

6 hari lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Pemotor Tewas Hantam Gerobak Bakso lalu Ditabrak Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal