Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

Tim iNews
Restorative justice Bojonegoro membuat Suginanto, warga Ngraho, dapat kembali berkumpul dengan keluarga setelah perkara pengambilan dua batang kayu jati diselesaikan. (Foto: iNews)

BOJONEGORO, iNews.id - Suginanto (44) warga Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang sempat terseret proses hukum akhirnya dapat kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya.

Perkara pengambilan dua batang kayu jati milik Perum Perhutani yang menjeratnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ).

Suginanto dibebaskan pada Selasa (22/9/2026) pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, dia menjalani penahanan setelah diamankan karena mengambil kayu di kawasan Perhutani tanpa izin.

Penyelesaian perkara tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Koordinasi dilakukan dengan Polres Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Pengadilan Negeri Bojonegoro, hingga pihak Perhutani.

Wakil Bupati Nurul Azizah mengatakan, komunikasi dengan sejumlah pihak dilakukan untuk mencari penyelesaian atas perkara yang dihadapi Suginanto.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Kapolri: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka Diselesaikan lewat Restorative Justice

8 bulan lalu

Kasus Pria Kejar Jambret Jadi Tersangka, Kejari Sleman Selesaikan dengan Restorative Justice

9 bulan lalu

Restorative Justice Bisa Ditempuh sesuai KUHAP Baru, Kecuali Kasus-Kasus Ini

12 bulan lalu

Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice

3 hari lalu

Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Pengendara Motor Nmax Tewas Tabrak Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal