Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

Tim iNews
Restorative justice Bojonegoro membuat Suginanto, warga Ngraho, dapat kembali berkumpul dengan keluarga setelah perkara pengambilan dua batang kayu jati diselesaikan. (Foto: iNews)

Sebelumnya, Suginanto diamankan polisi hutan (Polhut) pada 29 Juli 2026. Dia diduga mengambil dua batang kayu jati di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan tanpa izin.

Dua batang kayu tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp400.000. Perkara itu kemudian mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hingga dilakukan koordinasi lintas lembaga untuk mencari penyelesaian.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah, Kapolres Bojonegoro, Kepala Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kajari Bojonegoro, serta Perhutani turut berkoordinasi dalam proses tersebut.

Melalui pendekatan restorative justice, Suginanto akhirnya memperoleh kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarganya. Pemkab Bojonegoro berharap penyelesaian perkara tersebut menjadi pembelajaran sekaligus mendorong Suginanto memperbaiki diri.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Kapolri: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka Diselesaikan lewat Restorative Justice

8 bulan lalu

Kasus Pria Kejar Jambret Jadi Tersangka, Kejari Sleman Selesaikan dengan Restorative Justice

9 bulan lalu

Restorative Justice Bisa Ditempuh sesuai KUHAP Baru, Kecuali Kasus-Kasus Ini

12 bulan lalu

Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice

3 hari lalu

Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Pengendara Motor Nmax Tewas Tabrak Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal