Komplotan Pemalsu Dokumen SIUP dan TDP di Malang Ditangkap

Achmad Saif Hajarani
Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Eka Yuliandri Aska menginterogasi dua tersangka pemalsu dokumen di Mapolres Malang, Jatim. (Foto: iNews/Saif Hajarani)

MALANG, iNews.id – Petugas Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur (Jatim), menangkap komplotan pemalsu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Aksi para pelaku terbongkar setelah pihak bank yang curiga atas keabsahan berkas pemohon pinjaman melapor ke polisi.

Kedua tersangka, yakni Wahyudi alias Yudi dan Soni Pursita Yuana alias Soni. Dua pelaku penipuan dengan modus pemalsuan berkas dokumen dan surat-surat, ditangkap secara terpisah di Malang. Sebelumnya petugas telah menahan Agus Winarko, pengguna jasa yang menggunakan dokumen palsu sebagai syarat pengajuan pencairan dana di bank. Sementara seorang lagi, J, masih diburu dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Eka Yuliandri Aska memaparkan, berdasarkan keterangan petugas, Agus Winarko mendatangi sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ternama di Kabupaten Malang untuk mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp250 juta. Dia berencana menggunakan pinjaman itu untuk membuka usaha percetakan dan pertukangan senilai Rp250 juta.

“Namun, berkas pengajuan Agus ditolak karena belum menyertakan SIUP dan TDP sebagai syarat pinjaman,” kata Eka Yuliandri Aska di Mapolres Malang, Jumat (21/9/2018).

Agus lalu meminta bantuan pada temannya Wahyudi, mantan karyawan bank, untuk membantunya melengkapi berkas pengajuan. Wahyudi lalu menghubungi Soni dan buronan J selaku penyedia jasa surat dokumen palsu.

J saat itu menjanjikan dapat memalsukan surat yang dibutuhkan hanya dalam waktu tiga hari. Biaya pengurusannya Rp500.000. Setelah ada kesepakatan dari kedua belah pihak, Agus menjanjikan komisi sebesar 5 persen dari total nilai pinjaman yang dicairkan. “Saat surat itu jadi, diserahkan kepada petugas bank dan pinjaman itu akhirnya dicairkan,” tutur Eka Yuliandri Aska.

Kasus ini terungkap saat sebulan pascapencairan uang. Yang bersangkutan tidak kunjung membayar angsuran bulanan. Agus selalu mangkir dengan berbagai alasan. Pihak bank yang curiga lalu mengecek berkas pengajuan ke Dinas Perizinan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang. Kedua dinas tersebut mengaku tidak pernah mengeluarkan izin kepada Agus Winarko dan menjamin berkas Agus adalah palsu.

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan aksinya sejak 2017 lalu. Namun, baru kali ini aksi sindikat itu tertangkap. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
15 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

20 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

20 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

22 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

26 hari lalu

Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Dipercaya Jabat Kapolres Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal