Korban Kebakaran Malang Plaza Tuntut Ganti Rugi kepada Manajemen, Ini Ancamannya

Avirista Midaada
Kondisi TKP kebakaran Malang Plaza. (Antara).

"Di Pasal 1366 KUHPerdata, ada penjelasan setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian akibat perbuatannya, tetapi juga kerugian yang disebabkan kelalaian atau kekurang hatian-hatian," katanya. 

Kendati akan menempuh langkah hukum, sejauh ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari manajemen pengelola Malang Plasa terkait ganti rugi yang dituntut.

"Kami tidak serta merta melakukan aksi atau tindakan baik (gugatan) pidana maupun perdata. Dan dalam minggu depan, kami akan mengundang pihak manajemen untuk berdiskusi mencari solusi terbaik. Dan kami berharap, pihak manajemen dengan itikad baiknya memberikan solusi termasuk memberikan ganti rugi akibat kelalaiannya," tuturnya. 

Apabila nantinya, di dalam hasil pertemuan tersebut tidak menemukan titik terang atau tidak ada respons positif. Maka, pihaknya siap menempuh jakur hukum.

"Apabila tidak ada respon positif, maka tentu kami siap melakukan upaya hukum dan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana. Tentunya, banyak langkah langkah hukum yang dapat kami lakukan," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
7 jam lalu

Kebakaran Hebat di Permukiman Padat Makassar, 80 Rumah Hangus Dilalap Api

23 jam lalu

Kebakaran Asrama Polisi Polda Jambi, 8 Rumah Dinas Hangus Dilahap Api

2 hari lalu

Kebakaran Hanguskan Sejumlah Ruangan SDN 2 Batuan Gianyar

3 hari lalu

Kebakaran di Tebingtinggi, 3 Ruang Kelas SMPN 9 Ludes Dilalap Api

3 hari lalu

Kebakaran Hanguskan Ruko Bengkel dan Toko Elektronik di Bandar Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal