Korupsi Bansos, Ketua DPRD Jember Divonis 2 Tahun, Hak Politik Dicabut

Antara
Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, terdakwa kasus korupsi dana hibah dan bansos saat mendengarkan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jatim, Selasa (30/10/2018). (Foto: Antara)

JEMBER, iNews.id - Ketua DPRD Kabupaten Jember, Thoif Zamroni, terdakwa kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Tahun 2015 divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp90 juta dengan memperhitungkan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp90 juta, serta mencabut hak politik terdakwa selama satu tahun sejak selesai menjalani hukumannya.

"Terdakwa divonis pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Hakim Ketua Wiwin Arodawanti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (30/10/2018).

Ketua DPRD Jember itu tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider karena terdakwa mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua DPRD Jember," kata Wiwin.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
10 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

14 hari lalu

Sidang Sudewo Dijaga Ketat, Polisi Siagakan Kendaraan Lapis Baja dan Water Cannon

17 hari lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

21 hari lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

1 bulan lalu

Sidang Perdana Dikawal Ketat, Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp1,37 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal