Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades 2 Periode di Malang Ditangkap

Saif Hajarani
Rilis kasus korupsi dana desa yang dilakukan mantan kades di Malang. (Foto: iNews/Saif Hajarani)

“Modusnya sebagai pengelola dana desa, uang Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa yang cair dari Bank Jatim seharusnya diserahkan ke tim yang telah ditentukan oleh BPD. Pelaku membuat proposal-proposal pelaksanaan kegiatan desa yang ternyata semuanya fiktif karena tidak ada di program desa," katanya, Selasa (22/9/2020).

Sebagai informasi, tersangka menjabat kepala desa selama dua periode, mulai dari tahun 2007-2019.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Subsider Pasal 8 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 atas Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal