Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Kades di Bojonegoro Dijebloskan ke Penjara

Dedi Mahdi
Kepala Desa YP keluar menggunakan rompi tahanan usai diperiksa di Kejari Bojonegoro, Rabu (6/9/2023). (Dedi Mahdi).

Anggaran yang dikorupsi tersangka berasal dari tiga sumber, yakni dana desa (DD), anggaran dana desa (ADD), dan bantuan keuangan khusus (BKK) yang diberikan Pemkab Bojonegoro. "Terdapat penyimpangan, di antaranya pelaksanaan program tidak sesuai dengan yang ada di APBDes," katanya. 

Badrut mengatakan, dari total anggaran sebesar Rp2,5 miliar, kerugian negera atau uang yang dikorupsi tersangka mencapai lebih dari Rp1 miliar. "Penyidik sudah memeriksa 24 saksi dalam kasus ini," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Acaman hukumannya 20 tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
17 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

18 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

22 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

23 hari lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

31 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal