Korupsi Mesin Tebu, eks Direktur Produksi PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara

iNews
Sidang putusan perkara korupsi pengadaan Six Roll Mill secara virtual, Senin (30/5/2022). (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo divonis 5,5 tahun penjara oleh manjelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/5/2022). Budi terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016.

Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," katanya.

Pada putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korupsi. Selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mau berterus terang.

Sedangkan hal yang meringankan yakni, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama masa persidangan. "Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp100 juta. Bila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," ujarnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
9 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

20 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

20 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

29 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

1 bulan lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal