Korupsi Mesin Tebu, eks Direktur Produksi PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara

iNews
Sidang putusan perkara korupsi pengadaan Six Roll Mill secara virtual, Senin (30/5/2022). (istimewa).

Selain itu, terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp361 juta. Bila dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya disita.

"Bila dari penyitaan itu tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," katanya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Budi menyatakan pikir-pikir. "Saya rasa putusannya sangat berat. Oleh karena itu saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujarnya melalui teleconference.

Respons sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, meski sebelumnya JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016 dengan nilai kontrak Rp79 miliar. Lelang yang sudah diatur dengan pihak swasta yakni PT Wahyu Daya Mandiri ini diduga merugikan negara hingga Rp15 miliar. Pada perkara ini, selain menahan eks Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo, KPK juga menahan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
9 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

20 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

20 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

29 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

1 bulan lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal