Korupsi Pembangunan Waduk Rp557 Juta, Pensiunan ASN Pemkab Mojokerto Ditahan

Sholahudin
Sri Rahayu saat dibawa menuju Lapas Kelas 2 Mojokerto.(foto: iNews.id/Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id – Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pamkab) Mojokerto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (25/8/2020). Perempuan bernama Sri Rahayu (54) itu ditahan atas perkara korupsi pembangunan waduk Tanjungan, Kecamatan Kemlagi tahun 2012, senilai Rp557 juta.

Eksekusi ini dilakukan Kejari setelah putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) keluar. Sebagaimana putusan MA, Sri Rahayu dinyatakan bersalah dan divonis 1,6 tahun penjara. Putusan ini menguatkan vonis Pengadilan Tinggi beberapa tahun sebelumnya.

Sebelum penahanan, Sri Rahayu menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus Kejari Mojokerto selama lima jam. Tak lama berselang, Sri Rayahu dimasukkan mobil tahanan menggunakan rompi oranye dan dibawa ke Lapas Kelas 2 Mojokerto.

“Hari ini kita eksekusi perkara lama, tahun 2011, kasus pembangunan waduk. Pada sidang 2017, terdakwa melakukan kasasi ke MA. Pekan lalu hasil kasasi sudah inkrah, sehingga hari kita eksekusi,” kata Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Rahmad Hidayat, Selasa (25/8/2020).

Diketahui, pada pembangunan waduk tersebut, saat itu Sri Rahayu menjabat sebagai panitia pemeriksan hasil pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Pengairan Pemkab Mojokerto. Dalam perjalanannya, terjadi penyimpangan anggaran hingga menyeret namanya.

Selain Sri Rahayu, sejumlah pejabat di Dinas PU Pengairan juga sudah menjalani masa hukuman di Lapas Mojokerto.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
28 hari lalu

ASN Berteduh Tinggalkan Barisan Saat Upacara, Sekda Mamuju Tengah: Saya Akan Cek Siapa Saja

28 hari lalu

Puluhan ASN Tinggalkan Barisan dan Berteduh Saat Upacara HUT RI di Mamuju Tengah

2 bulan lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

2 bulan lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

2 bulan lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal